Persyaratan SIM Internasional

Persyaratan SIM Internasional





1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (untuk Warga Negara Asing)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang foto biru)

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia
SIM Internasional Baru: Rp. 250.000
SIM Internasional Perpanjangan: Rp. 225.000 

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38 
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702
Donate Help donate if the article is useful. Donations will be used to renew the domain, Thank you.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Post a Comment