Cara Perpanjang SIM Datang Langsung dan Online, Mudah Loh!
Cara perpanjang SIM sekarang bisa dilakukan secara online maupun datang langsung. Buat Sahabat Daihatsu yang mungkin tidak memiliki waktu banyak, bisa melakukannya dengan cara online karena sangat mudah bahkan dengan smartphone pun bisa.
Surat Izin Mengemudi atau SIM sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun dari tanggal diterbitkannya. Jika sudah akan memasuki masa kedaluwarsa, sebaiknya langsung mengurus proses untuk memperpanjang SIM tersebut.
Jika tidak melakukan perpanjangan, SIM akan mati atau dianggap sudah tidak berlaku lagi. Sahabat Daihatsu harus membuat SIM ulang jika hal ini terjadi dan prosesnya tentu lebih lama dibandingkan hanya melakukan perpanjang.
Baca juga: 6 Penyebab Lampu Indikator Check Engine Menyala
Lalu, bagaimana cara melakukan perpanjang SIM?
Melakukan Perpanjang SIM dengan Cara Online
Untuk melakukan perpanjang SIM dengan cara online sebaiknya penuhi dulu persyaratan apa saja yang akan dibutuhkan. Selain itu, pastikan juga bahwa dokumen-dokumen yang menjadi syarat tersebut tidak buram dan bisa dengan jelas terbaca.
Syarat-syarat perpanjangan SIM tersebut sebaiknya sudah lengkap agar mempermudah dan mempercepat proses verifikasi data-data. Apa saja dokumen yang menjadi syarat?
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil RIKKES Jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Selain dokumen-dokumen tersebut ada baiknya Sahabat Daihatsu melakukan perpanjang SIM 90 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika SIM yang ada sudah habis masa berlakunya maka tidak bisa dilakukan secara online.
Baca juga: 5 Alasan Kenapa Harus Pilih Sparepart Mobil Daihatsu
Untuk memperpanjang SIM yang sudah melewati masa berlakunya harus mengurusnya melalui kantor layanan Satpas.
Langkah-langkah Perpanjangan SIM
Selanjutnya jika persyaratan sudah terpenuhi, tinggal ikuti cara-cara untuk perpanjang SIM Online. Inilah cara yang perlu dilakukan, dikutip dari website Digital Korlantas Polri:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store.
- Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone, lalu akan dikirimkan kode OTP via SMS.
- Masukkan kode OTP.
- Buat PIN dan konfirmasi PIN.
- Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu akan ada email yang dikirimkan untuk mengaktifkan akun.
- Kemudian lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness.
- Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
- Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Kedua website tersebut bisa dibuka langsung di browser ponsel masing-masing.
- Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM.
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit.
- Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman yang akan dituju.
- Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
- Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi.
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah mengklik tombol perbarui
Biaya Perpanjang SIM
Ada biaya yang harus dibayarkan ketika Sahabat Daihatsu melakukan perpanjang SIM secara online. Berapa ya biayanya?
- Biaya perpanjangan SIM A 2022: Rp80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM B 2022: Rp80 ribu
- Biaya perpanjangan SIM C 2022: Rp75 ribu
- Biaya perpanjangan SIM D 2022: Rp30 ribu
- Biaya tes psikologi: Rp37.500
- Biaya RIKKES Jasmani: sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih
Namun perlu Sahabat Daihatsu ketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke alamat yang dituju. Jadi, siapkan dana lebih ya.
Melakukan perpanjang SIM secara offline
Buat Sahabat Daihatsu yang ingin melakukan perpanjang SIM dengan datang langsung, bisa mengunjungi SIM Keliling terdekat. Apa saja langkah-langkahnya?
- Sahabat Daihatsu bisa langsung mendatangi pos verifikasi di layanan SIM keliling, lalu serahkan berkas persyaratan yaitu KTP dan SIM asli beserta fotokopi 2 lembar.
- Setelah mendapatkan nomor antrean, Sahabat Daihatsu akan diberikan formulir identitas diri yang harus diisi sambil menunggu antrean.
- Selanjutnya, serahkan formulir yang sudah diisi tadi ke petugas kesehatan. Tunggulah sampai dipanggil untuk cek kesehatan.
- Selesai cek kesehatan, serahkan formulir ke petugas di dalam mobil SIM Keliling. Lalu Sahabat Daihatsu mengantre lagi untuk giliran pengambilan foto.
- Ketika dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi identitas seperti foto, tanda tangan, dan cap sidik jari. Petugas akan memvalidasi kesesuaian data sebelum SIM baru diterbitkan.
- Kembali ke antrean untuk menunggu SIM selesai dibuat. Jika sudah terbit, lakukan pembayaran pembuatan SIM baru yang sudah diperpanjang.
Sebagai informasi, untuk persyaratan serta biaya melakukan perpanjang SIM dengan cara online ataupun offline sama saja. Jadi, perbedaannya hanya pada langkah-langkahnya saja.
Baca juga: Apa Saja yang Jadi Penyebab Mobil Mogok Tiba-Tiba?
Jadi, tidak ada lagi alasan bagi Sahabat Daihatsu untuk telat melakukan perpanjang SIM ya karena sekarang semuanya bisa dilakukan secara lebih fleksibel.
Post a Comment
Post a Comment