Tilang Manual Dilarang, Sahabat Daihatsu Sudah Tahu Aturannya?
Sekarang ini tilang manual untuk pengendara mobil dan motor akan mulai dilarang. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya pungutan liar (pungli) yang sering terjadi ketika proses tilang sedang dilakukan.
Mengenai larangan tersebut, sudah sesuai dengan instruksi Kapolri melalui Surat Telegram Nomor:ST/2264/X/HUM.3.4.5/2022. Dalam Surat Telegram tersebut, larangan melakukan tilang manual akan berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2022
Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Surat tersebut juga memberikan instruksi kepada Polantas untuk lebih memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile.
Baca juga: 5 Alasan Daihatsu Sigra Cocok untuk Keluarga Muda
Tidak hanya melalui tilang ETLE, nantinya Korlantas juga akan memberikan teguran langsung dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang akan dilakukan melalui Operasi Simpatik 2022.
Kapan larangan tilang manual dimulai?
Proses larangan tilang manual nantinya akan diganti dengan teguran ataupun pemberian edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Ini merupakan bagian dari tindakan non yustisi.
Sesuai dengan arahan Kapolri terkait Operasi Simpatik 2022, sosialisasi ini akan digelar selama 2-3 bulan ke depan sampai dengan nataru.
Baca juga: Cek Pemesanan Mobil melalui Fitur Purchase Tracking di Aplikasi DaihatsuKu
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan juga menekankan kepada seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri terkait larangan tilang manual dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Buat Sahabat Daihatsu, itu tadi adalah aturan yang terbaru mengenai larangan tilang manual yang sudah mulai dilakukan sosialisasi beberapa waktu lalu. Nah, menurut Sahabat Daihatsu apakah aturan tersebut bisa mencegah adanya pungli atau tidak ya?
Penerapan ‘Senyum, Sapa, Salam’
Pada Surat Telegram itu juga disebutkan agar Korlantas bisa menerapkan 3S (Senyum, Sapa, dan Salam) saat harus melayani masyarakat. Mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, hingga pelanggaran lalu lintas.
Agar masyarakat lebih aman ketika berada di jalan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi untuk Korlantas agar melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali). Terutama pada titik-titik blackspot dan troublespot.
Baca juga: Rekomendasi Mobil Daihatsu yang Pas untuk Road Trip Liburan Akhir Tahun
Kapolri juga meminta agar Korlantas bisa melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas).
Tidak hanya itu saja, Korlantas juga diminta bersikap profesional saat menangani kasus kecelakaan lalu lintas. Korlantas harus bersikap transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang berperkara demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
Adanya pembinaan rohani setiap minggu
Instruksi Polri tersebut juga meminta agar anggota Korlantas melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memecahkan Kamseltibcar Lantas di wilayahnya masing-masing.
Baca juga: Cara Merawat Mesin Turbo Daihatsu Rocky
Korlantas juga diharapkan bisa melakukan kegiatan pembinaan rohani setiap minggu terhadap anggotanya untuk meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta meningkatkan kinerja anggota Korlantas.
Kemudian untuk para anggotanya, Kapolri menyarankan untuk menampilkan yang sederhana dan tidak menampilkan kehidupan yang hedonisme. Sambil juga mendekatkan diri kepada masyarakat melalui kegiatan bakti sosial atau sedekah.
Kapolri juga meminta anggotanya untuk melaksanakan tugas pelayanan bidang lalu lintas secara profesional, transparan, akuntabel, dan tidak boleh melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungli.
Reward and punishment
Kapolri meminta Korlantas bisa menerapkan sistem reward and punishment atau hadiah dan hukuman. Sistem ini akan memberikan hadiah kepada anggota Polri yang berprestasi dan berinovasi sedangkan anggota yang melanggar aturan akan diberikan hukuman.
Baca juga: Doyan Adventure, Cek Dulu Kelebihan Daihatsu New Terios
Korlantas Polri juga diharapkan untuk menggelar Apel Arahan Pimpinan (AAP) dan anev (analisa dan evaluasi) agar anggotanya mematuhi standar operasional prosedur (SOP) serta tidak melakukan kegiatan yang kontra-produktif.
Post a Comment
Post a Comment