Balik Nama Mobil, Begini Cara dan Biayanya

Balik Nama Mobil, Begini Cara dan Biayanya

Sahabat Daihatsu, jangan bingung bagaimana cara dan biaya balik nama mobil bekas usai membelinya. Selain mudah diurus, biaya yang harus dibayarkan tidaklah memberatkan. 

Mengapa balik nama mobil bekas perlu dilakukan? Tentunya selain untuk keperluan tertib administrasi, juga memudahkan Sahabat Daihatsu saat harus membayarkan pajak STNK kendaraan. 

Dengan melakukan balik nama mobil bekas, maka status kepemilikan kendaraan pada buku BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya. 

Tata Cara dan Proses Balik Nama STNK

Setelah syarat dokumen tersebut dilengkapi, Sahabat Daihatsu dapat menuju kantor Samsat untuk memproses balik nama STNK.

  • Datang ke Samsat di mana STNK mobil terdaftar dengan membawa dokumen yang menjadi syarat.
  • Kunjungi loket cek fisik kemudian lakukan pembayaran di loket dan petugas akan memeriksa kendaraan.
  • Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, selanjutnya datangi loket pendaftaran balik nama STNK, kemudian mintalah formulir kepada petugas.
  • Isi formulir yang diberikan sesuai sesuai dengan informasi yang tertera di STNK mobil.
  • Setelah formulir diisi, lengkapi dengan dokumen yang sudah dibawa lalu serahkan ke petugas Samsat.
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen dan meminta BPKB asli.
  • Setelah itu petugas akan mengarahkan pada proses pembayaran di loket untuk membayar tagihan.
  • Sahabat Daihatsu tinggal menunggu panggilan untuk menerima bukti bayar.
  • STNK baru biasanya akan terbit sekitar 2-5 hari kerja, petugas akan memberikan tanggal waktu pengambilan.
  • Saat pengambilan, Sahabat Daihatsu hanya perlu membawa bukti pembayaran tagihan. Proses selesai, selanjutnya Sahabat Daihatsu dapat melakukan proses balik nama BPKB mobil.

cara balik nama mobil beserta syarat dan biayanya

Proses Balik Nama BPKB

Cara melakukannya mirip dengan di atas, hanya yang berbeda adalah lokasinya. 

Baca juga: Cara Perpanjang SIM, Datang Langsung dan Online, Mudah Loh!

  • Datang ke kantor Polda dengan membawa dokumen yang menjadi syarat.
  • Ambil nomor antrian dan isi formulir pendaftaran balik nama secara lengkap.
  • Apabila formulir telah terisi, lengkapi dengan syarat dokumen yang sudah dibawa dan serahkan ke loket balik nama BPKB.
  • Lakukan pembayaran di loket.
  • Sahabat Daihatsu akan mendapat tanda terima sebagai bukti BPKB sudah didaftarkan dan sedang dalam proses balik nama.
  • Datang ke kantor Polda sesuai jadwal pada tanda terima untuk pengambilan BPKB dan jangan lupa membawa KTP. Waktu penerbitan BPKB baru paling lama berkisar 1 minggu. Lalu berapa biaya balik nama mobil tersebut?

Syarat Balik Nama Mobil

Untuk melakukan balik nama mobil bekas, Sahabat Daihatsu harus melakukan dua tahap yaitu balik nama STNK dan BPKB kendaraan. Sebelumnya siapkan sejumlah dokumen sebagai syarat. Apa saja?

Baca juga: Macam-macam SIM yang Berlaku di Indonesia

  • Fotokopi kwitansi dengan paraf penjual dan pembeli plus materai Rp 10.000.
  • Asli dan fotokopi KTP pemilik baru.
  • Asli dan fotokopi STNK (ketika mengurus balik nama BPKB, bawa STNK yang sudah atas nama pemilik baru).
  • Asli dan fotokopi BPKB.
  • Fotokopi dokumen cek fisik (akan didapatkan di Samsat).

Besar biaya yang harus disiapkan

Besarnya biaya pengurusan proses ini berbeda-beda, namun umumnya Sahabat Daihatsu harus menyiapkan dana balik nama mobil sejumlah 1% dari harga kendaraan.

Komponen biaya dalam proses ini mencakup administrasi STNK, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLL), penerbitan plat nomor dan penerbitan BPKB. Berikut komponen dan jumlah biayanya. 

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah!

  • Pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp100.000.
  • Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp 200 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp2 juta.
  • Admin penerbitan STNK baru Rp200.000.
  • Admin TNKB (plat nomor) sebesar Rp100.000.
  • Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru Rp375.000.

Jadi misalnya untuk mobil bekas seharga Rp200 juta, jumlah biaya balik nama mobil yang harus Sahabat Daihatsu siapkan sejumlah kurang lebih Rp3 jutaan. 

Mudah bukan cara mengurus balik nama mobil dan dokumen-dokumennya? Pastikan semua dokumen kendaraan sesuai dengan identitas Sahabat Daihatsu agar terhindar dari masalah di perjalanan. 

Jangan lupa harga mobil daihatsu dan penawaran terbaik untuk mobil Sigra, Terios, Ayla, dan Xenia

Donate Help donate if the article is useful. Donations will be used to renew the domain, Thank you.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Post a Comment