Kode Plat Nomor Belakang Kendaraan di Jabodetabek, Sudah Tahu Bedanya?
Sahabat Daihatsu mungkin sudah familiar dengan kode plat nomor depan yang berlaku di seluruh Indonesia, namun bagaimana dengan kode plat nomor belakang?
Perlu diketahui, 3 huruf di belakang plat nomor tidak dipilih dengan asal, melainkan memiliki arti, sama seperti kode plat nomor depan.
Nah, buat Sahabat Daihatsu yang belum tahu, berikut arti kode plat nomor belakang untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
U: Jakarta Utara
B: Jakarta Barat
P: Jakarta Pusat
S: Jakarta Selatan
T: Jakarta Timur
Z: Kota Depok (Cinere, Limo, Sawangan)
E: Kota Depok (Sukmajaya, Cimanggis, Beji, Cipayung)
N: Kabupaten Tangerang (Cisauk, Kelapa Dua, Pagedangan, Legok)
C: Kota Tangerang (Karawaci, Neglasari, Batuceper, Jatiuwung, Cibodas, Tangerang Kota, Bandara Soekarno Hatta)
K: Kota Bekasi
F: Kabupaten Bekasi
W: Kota Tangerang Selatan
X: plat nomor sementara
R: Kabupaten Bogor
3 huruf di belakang plat nomor diawali dengan huruf-huruf tersebut. Sedangkan huruf kedua mewakilkan kendaraan menurut golongannya dan huruf ketiga merupakan abjad pembeda antara kendaraan satu dengan yang lainnya.
Baca juga: Tarif Tol Jagorawi Terbaru untuk Semua Golongan
Penggunaan sejumlah huruf sebagai kode plat nomor belakang tidak hanya berlaku di Jabodetabek saja, melainkan di seluruh Indonesia, tentunya dengan huruf dan juga arti yang berbeda-beda.
Jadi, baik kode plat nomor belakang maupun kode plat nomor depan, keduanya memiliki artinya tersendiri.
Arti Kode Angka Pada Plat nomor
Selain penggunaan 3 huruf di belakang plat nomor dan 1 sampai 2 huruf di depan plat nomor, terdapat kombinasi empat angka pada plat nomor yang berlaku di seluruh Indonesia.
Baca juga: Overhaul Mesin Mobil: Tujuan, Waktu yang Tepat, dan Langkah-Langkah
Kombinasi angka tersebut diberikan sesuai dengan nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Untuk kendaraan penumpang mendapatkan angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor mendapat angka 2000 sampai 6999.
Lalu untuk bus mendapatkan angka 7000 sampai 7999 dan kendaraan pengangkut beban mendapat angka 8000 sampai 9999.
Baca juga: Mengenal Common Rail, Sistem Bahan Bakar Mobil Diesel
Aturan terkait daftar plat nomor di Indonesia sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Plat Nomor Cantik
Apabila Sahabat Daihatsu ingin memiliki plat nomor yang lebih personal, seperti mengkombinasikan tanggal lahir dengan inisial, Sahabat Daihatsu bisa mengganti kode plat nomor secara resmi sesuai dengan yang diinginkan.
Kode plat custom ini disebut dengan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Pilihan atau yang lebih dikenal dengan istilah plat nomor cantik.
Baca juga: Hati-hati! Ini Cara Cuci Mobil yang Benar Agar Tidak Baret
Namun, terdapat sejumlah prosedur yang harus Sahabat Daihatsu jalani serta biaya yang harus dikeluarkan. Berikut langkah-langkah dan biayanya, berlaku di seluruh Indonesia.
- Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, dan STNK
- Selanjutnya datang ke kantor Samsat atau gedung Direktorat Lalu Lintas Polda masing-masing
- Melakukan cek fisik kendaraan untuk pendataan
- Setelah melakukan cek fisik kendaraan, pemohon dapat menuju loket pendaftaram dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan
- Isi formulir SPRKB atau Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor, untuk membuat NRKB Pilihan.
- Jika formulir sudah diisi, serahkan kembali ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik yang menjadi pilihan pemohon
- Jika plat nomor cantik yang dipesan oleh pemohon tersedia atau belum digunakan oleh orang lain, maka pemohon dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Sedangkan jika plat nomor cantik sudah digunakan atau tidak dapat digunakan, maka petugas akan menginformasikannya kepada pemohon dan menyarankan untuk mencari nomor pengganti
- Kemudian lakukan pembayaran biaya NRKB Pilihan. Setelah melakukan pembayaran, maka data kendaraan akan dimasukkan ke dalam database kepolisian
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal menunggu dan akan menerima segala berkas terkait registrasi kendaraan bermotor yang sudah berubah nomor registrasinya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, berikut rincian biaya penerbitan NRKB Pilihan.
- NRKB pilihan 1 (satu) angka
– Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
- NRKB Pilihan 2 (dua) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
– Ada huruf di belakang Rp 10 juta
- NRKB Pilihan 3 (tiga) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- NRKB Pilihan 4 (empat) angka
– Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
– Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.
Baca juga: Mau Bikin Garasi? Cek Dulu Ukuran Parkir Mobil yang Pas
Sudah kepikiran belum mau menggunakan kombinasi angka atau huruf apa? Apapun pilihan Sahabat Daihatsu, pastikan untuk melakukannya sesuai prosedur yang berlaku, ya!
Post a Comment
Post a Comment