Macam-macam SIM yang Berlaku di Indonesia

Macam-macam SIM yang Berlaku di Indonesia

Macam-macam SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku di Indonesia ternyata tidak hanya SIM A dan SIM C. Dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor ini terbagi menjadi beberapa kelompok.

Pengelompokan tersebut di antara adalah SIM perseorangan dan SIM umum untuk kendaraan umum. Masing-masing kelompok tersebut terbagi lagi berdasarkan golongan kendaraan yang dipakai serta keahlian pengemudi yang menjadi syarat.

Baca juga: Cara Perpanjang SIM, Datang Langsung dan Online, Mudah Loh!

Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut macam-macam SIM yang berlaku di Indonesia.

Macam dan Jenis Jenis SIM

​​​​​​​Mari kita bahas beberapa jenis SIM yang berlaku sesuai aturan di Indonesia

SIM A

Jenis SIM yang satu ini pasti Sahabat Daihatsu sudah familiar. SIM A merupakan surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang maupun barang yang dimiliki secara perorangan dengan jumlah berat tidak lebih dari 3.500 kilogram. 

SIM A Umum

SIM A Umum adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kilogram. Contohnya adalah mobil angkutan umum.

SIM B I

SIM jenis B I adalah surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang atau barang milik perseorangan dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.

SIM B I Umum

SIM B I terbagi lagi menjadi beberapa golongan, salah satunya adalah SIM B I Umum. Jenis SIM ini berlaku untuk mengendarai kendaraan berupa mobil penumpang maupun barang milik umum dengan jumlah berat melebihi 3.500 kilogram.

SIM B II

SIM jenis B II sudah termasuk surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor dengan menarik kereta gandengan atau tempelan milik pribadi.

Baca juga: Begini Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah!

Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah yang memiliki berat di atas 1.000 kilogram.

SIM B II Umum

SIM jenis B II Umum merupakan surat izin untuk menyetir kendaraan penarik, kendaraan alat berat, dan kendaraan bermotor yang menarik kereta gandengan atau tempelan milik umum.

Berat kereta tempelan atau gandengan yang diperbolehkan dalam SIM jenis ini adalah lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C

Surat izin mengemudi jenis C merupakan surat izin untuk mengendarai kendaraan berupa sepeda motor berkapasitas kurang dari 250 cc.

SIM C I

Jenis SIM ini berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor yang mengendarai kendaraan sepeda motor berkapasitas 250–500 cc.

SIM C II

Untuk mengendarai kendaraan sepeda motor dengan mesin berkapasitas 500 cc, maka SIM yang berlaku adalah SIM CII.

SIM D

Kendaraan untuk penyandang disabilitas juga memiliki SIM tersendiri, yakni SIM D. Prosedur untuk mendapatkan SIM jenis ini sama saja dengan proses pembuatan SIM lainnya.

SIM D I

SIM D I berlaku untuk pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor berupa mobil bagi penyandang disabilitas.

SIM internasional

Selain SIM-SIM tersebut, ada juga SIM internasional yang dapat digunakan untuk mengendarai kendaraan di luar wilayah Indonesia. 

SIM internasional bisa diterbitkan di Indonesia maupun negara lain. Bedanya, SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.

Baca juga: Spesifikasi dan Fitur Keselamatan Daihatsu Xenia

Sedangkan SIM internasional yang diterbitkan di negara lain juga berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lainnya.

Ternyata, ada banyak ya macam-macam SIM yang berlaku di Indonesia? Jika Sahabat Daihatsu belum memiliki SIM, jangan lupa bikin, ya! Sahabat Daihatsu bisa menyesuaikan jenis SIM dengan kendaraan yang dikendarai. Yuk jadi pengendara yang taat aturan!
​​​​​

Donate Help donate if the article is useful. Donations will be used to renew the domain, Thank you.
Baca Juga
SHARE
Subscribe to get free updates

Related Posts

Post a Comment