Apa Itu Lampu Strobo ? Ini Aturan dan Jenis Kendaraan yang Diizinkan
Sahabat Daihatsu mungkin tidak asing lagi dengan lampu strobo, bukan? Lampu yang memiliki nama lain lampu rotator ini merupakan aksesoris pada mobil yang mampu menghasilkan cahaya kilat.
Ciri khas lain dari lampu ini adalah warna dan geraknya yang memutar atau rotate. Lampu strobo umumnya digunakan oleh mobil-mobil tertentu, seperti mobil polisi, ambulans, hingga pemadam kebakaran.
Namun, masih banyak yang menggunakan lampu strobo untuk kepentingan pribadi. Padahal, tidak sembarang orang boleh pakai aksesoris yang biasa digunakan dalam keadaan darurat ini.
Baca juga: Fungsi Crankshaft, Cara Kerja, dan Gejala Kerusakannya
Sebab, selain dapat mengganggu pengendara lain, penggunaan strobo yang tidak sesuai aturan juga berbahaya karena dapat memecah konsentrasi dan memicu tindakan tidak bertanggung jawab. Lantas, seperti apa aturannya?
Apa Itu Lampu Strobo ?
Lampu strobo adalah jenis lampu pendaratan yang digunakan untuk memberikan sinyal visual berkedip pada saat-saat tertentu. Lampu ini biasanya digunakan dalam situasi darurat seperti ketika ada kendaraan darurat, atau digunakan dalam industri hiburan seperti di klub malam atau konser.
Lampu strobo bekerja dengan cara memancarkan cahaya yang berkedip dengan interval yang teratur dan cepat. Cahaya yang dihasilkan oleh lampu strobo seringkali terang dan kontras, yang membuatnya mudah terlihat bahkan dalam kondisi cahaya redup. Lampu strobo juga dapat diatur untuk berkedip dengan kecepatan yang berbeda-beda untuk menghasilkan efek yang berbeda-beda pada waktu yang berbeda-beda.
Aturan Lampu Strobo
Aturan soal penggunaan lampu strobo tertulis dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 134 dan 135.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa lampu strobo atau lampu isyarat hanya boleh digunakan oleh beberapa kendaraan yang mendapat hak utama dan tetap dalam pengawalan pihak kepolisian Republik Indonesia.
Kendaraan yang Diizinkan
Berdasarkan UU yang sama, lampu strobo dan sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak khusus seperti:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
- Ambulans yang mengangkut orang sakit
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Denda menggunakan lampu strobo
Jika masih nekat menggunakan lampu strobo, pelanggar akan dikenakan sanksi, hal tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4.
Baca juga: Sebentar lagi! Ini Jadwal IIMS 2023, Harga Tiket, dan Cara Belinya
UU tersebut menjelaskan bahwa orang yang menyalahgunakan lampu isyarat kendaraan akan dikenakan sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Ragam warna lampu strobo
Jadi, kalau nggak mau jadi pelanggar dan dikenai sanksi, hindari penggunaan strobo untuk kepentingan pribadi ya Sahabat Daihatsu.
Nah, ada fakta unik nih soal lampu strobo. Ternyata, setiap warna yang digunakan tidak dipilih secara asal, lho. Melainkan, memiliki artinya masing-masing.
Baca juga: Mau Bikin Garasi? Cek Dulu Ukuran Parkir Mobil yang Pas
Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Pasal 55 Ayat 5, berikut ragam warna lampu strobo dan artinya.
1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.
3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.
Secara strata, lampu strobo berwarna merah punya prioritas paling tinggi, bisa dilihat di ambulans dan pemadam kebakaran. Lalu, tingkat kedua ada lampu biru, dan terakhir lampu kuning.
Baca juga: Daftar Tarif Tol Trans Jawa Terbaru Tahun 2023
Jika Sahabat Daihatsu menemukan dua kendaraan dengan lampu strobo berpapasan misalnya mobil polisi dan ambulans, maka ambulans yang akan didahulukan karena secara strata strobo merah pasti didahulukan. Jadi, jangan keliru lagi, ya.
Apabila Sahabat Daihatsu membutuhkan akses jalan dalam keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan Polisi atau pihak berwajib. Yuk jadi pengendara yang bijak dan taat aturan!
Sedangkan, kalau butuh layanan servis mobil yang bisa dipesan, gunakan aplikasi DaihatsuKu! Bisa melakukan pemesanan atau booking service kendaraan kesayangan tanpa harus antre!
Post a Comment
Post a Comment